11 February 2009
10 February 2009
ANGKET DPR SELALU GAGAL?
Hak Angket DPR adalah hak konstitusional wakil rakyat (DPR) untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang terindikasi bertentangan dengan undang-undang. Pengunaan hak angket oleh DPR merupakan pengejawantaan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Apabila hasil penyelidikan dapat membuktikan kebijakan pemerintah bertentangan dengan undang-undang, kebijakan pemerintah tersebut dapat dibatalkan.
Untuk melaksanakan hak angket, ada sejumlah prosedur yang harus ditempu. Sekurang-kurangnya sepulu orang anggota menyampaikan usulan kepada pimpinan, selanjutnya pimpinan mengundang seluruh anggota dalam rapat paripurna untuk membahas, perlu tidaknya usulan penggunaan hak angket ditindaklanjuti. Bila paripurna menyetujui, akan dibentuk panitia khusus yang terdiridari berbagai fraksi. Selanjutnya, pekerjaan penyelidikan dilakukan panitia yang terbentuk. Sebaliknya, bila paripurna tidak menyetujui, maka usulan pengunaan hak angket berhenti sampai di situ.
Dalam sejarahnya, DPR belum pernah berhasil menggunakan hak angket sampai tuntas. Tercatat, sejak tahun 1953 hingga 2009, DPR telah berulangkali mencoba menggunakan hak angket namun gagal. Kebanyakan usulan hak angket berhenti sampai paripurna, ada beberapa yang disetujui paripurna namun penitia angketnya gagal melaksaakan tugasnya sampai selesai.
Itulah sebabnya public seringkali meragukan kesunguhan DPR bila ingin mengajukan hak angket terkait kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat. Bahkan tidak jarang komentar bernada sinis dan curiga terhadap anggota atau fraksi yang ingin mengajukan usulan penggunaan hak angket. Karena tidak sedikit usulan angket DPR berujung pada kegagalan, padahal masyarakat manaru harapan besar pada pengunaan angket tersebut.
Pertanyaan yang selalu muncul, mengapa usulan angket selalu gagal dan berhenti titengah proses?, Dari pengalaman kegagalan beberapa usulan angket DPR belakangan ini, saya melihat sekurang-kurangnya ada tiga alasan penting yang patut dicermati.
Pertama, agar usulan penggunaan hak angket disetujui ada mekanisme birokrasi cukp panjang yang harus ditempu pengusul. Dalam proses birokrasi tersebut, ruang untuk menggagalkan atau menghambat usaha pengusul bias terjadi. Mekanisme birokrasi yang panjang bias dijadikan alat untuk menggagalkan usulan, atau mengkondisikan sedemikian rupa sehingga pengusul jenuh, malas bahkan marah sehingga usulannya ditarik kembali.
Kedua, diakui atau tidak, penggunaan hak angket DPR, syarat dengan kepentingan politik. Karena penggunaan hak angket dapat berujung pada impeachment terhadap presiden. Artinya, konsekwensi politik pengunaan hak angket DPR tidak main-main. Karena itu, disetujui atau tidaknya usulan angket merupakan pertarungan kepentingan politik dua kekuatan politik besar di DPR.
Tentu saja kelompok pendukung pemerintah berjuang habis-habisan bahkan sampai menghalalkan segala cara demi mengagalkan usulan angket. Sebaliknya kelompok kontra pemerintah berupaya agar usulan angket selalu disetujui. Namun dalam kenyataan, pengusul seringkali menarik usulannya karena alas an yang sering kurang jelas. Inilah yang membuat public kecewa pada sikap DPR.
Ketiga, hak angket merupakan hak menyelidiki kebijakan pemerintah. Artinya DPR harus membuktikan kebijakan pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Membuktikan sebuah kebijakan itu bertentangan atau tidak bukanlah pekerjaan muda. Aktifitas DPR yang demikian padat tentu saja menyulitkan proses penyelidikan bagi kebijakan pemerintah yang sedang diuji. Selain itu, melaksanakan tugas penyelidikan membutuhkan keahlian khusus yang belum tentu dimiliki angota panitia angket. Selain kealian, perangkat pendukung yang professional dan objektif untuk membantu melakukan tugas penyelidikan sampai saat ini belum ada.
Ketiga factor di atas sangat menentukan dinamika di DPR dalam membahas pelaksanaan angket serta kerja panitia angket. Sayangnya, setelah puluhan tahun kta memiliki parlemen dan pengalaman kegagalan pelaksanaan hak angket, DPR belum mau belajar dari kesalahan sebelumnya. Soal aturan main pengajuan pelaksanaan hak angket misalnya, masih sangat birokratis dan bertele – tele. Mestinya dapat dipersingkat sehingga ruang untuk menghambat para pengusul dapat dikurangi.
Selain itu, tata tertib DPR memberikan kesempatan kepada minimal 10 orang anggota DPR secara individu dari minimal dua fraksi dapat mengusulkan hak angket. Namun pada sisi yang lain, hak individu anggota DPR yang mengajukan menjadi hilang ketika fraksi –fraksi di DPR yang menentukan hak angket yang diusulkan dapat dilaksanakan atau tidak. Intervensi fraksi harus dikurangi sehingga hatinurani setiap anggota lebih berbicara dalam menentukan sikap, bukan kepentingan partai.
Demikian juga supoting sistem bagi pelaksanaan angket harus dipersiapkan sehingga pekerjaan DPR dapat didukung oleh tim yang profesional. Hanya dengan memperbaiki beberapa faktor tersebut,hambatan pelaksanaan hak angket dapat dikurangi. Karena jika tidak, maka hak angket DPR sampai kapanpun tidak pernah dapat dilaksanakan dan hanya akan menjadi alat bargaining fraksi – fraksi yang pro maupun kontra dengan eksekutif.
Sebastian Salang
24 January 2009
BANYAK SUARA TIDAK SAH PADA PEMILUN 2009
Pemilihan Umum anggota legislatif tinggal menghitung hari. Sementara masyarakat masih bingung, bagaimana seharusnya memilih yang sah. Keputusan KPU No 35/2008 tentang pedomaan teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS dalam pemilu legislative 2009 dinyatakan bahwa tanda pilih yang digunakan hanya tanda “ Contreng/Centang (V)”. Sedangkan pilihan yang dianggap sah apa bila menggunakan tanda / (Strip/garis miring) atau tercoblos. Pada hal masyarakat memiliki kebiasaan menandai pilihan yang beragam, misalnya tanda (V) contreng, silang (x), lingkaran (O), dan strip (/) atau coblos dsb.
Hal itu terungkap dari hasil survey yang dilakukan FORMAPPI dan IFES di beberapa daerah. Di
Setelah pemilih diinformasikan secara langsung (setiap pemilih diingatkan satu persatu untuk memilih dengan moncontreng) , pilihannya meningkat menjadi, 75,5% menggunakan tanda (v), 8,5% tanda (x), 12% tanda (0) dan 1% tanda (/). Melihat kenyataan ini, masih ada 20,5% suara yang dianggap tidak sah. Dengan asumsi, sosialisasi sangat gencar dilakukan sampai seluruh plosok desa. Survay kedua dilakukan di 10 desa di daerah Jawa Barat. Hasilnya menunjukan, masih ada 21% pemilih yang mengunakan tanda selain mencontreng walaupun telah diberitahukan sebelum memilih. Survay di dua daerah yang dinilai dekat dengan sumber informasi menunjukan angka tidak sah yang signifikan.
Hasil survey seperti ini menjadi peringatan dini bagi bagi penyelenggara pemilu. Keputusan KPU yang hanya menetapkan tanda contreng, (coblos dan garis miring dianggap sah) telah menutup kemungkinan bagi pilihan pemilih yang menggunakan tanda berbeda. Menandai pilihan dengan melingkar atau menyilang secara substansi maknanya sama yakni memilih. Walau tanda yang digunakan untuk memilih berbeda, namun substansi pilihannya tidak berubah atau berkurang sedikitpun. Sementara peraturan KPU dengan sengaja mengabaikan atau menghilangkan suara pemilih. Artinya hak pemilih dikorbankan, orang yang dipilih juga kehilangan suaranya.
Bila ada 20 - 21% suara dinyatakan tidak sah oleh KPU, makan ada sekian juta pemilih kehilangan hak, sekian puluh kursi hilang, serta 8 partai yang kehilangan kesempatan masuk parlemen karena tidak mencapai 2,5% Parliamentary Treshold. Bisa dibayangkan tingkat kerugian yang demikian besar terhadap pemilih, para caleg maupun partai politik.. Ironisnya, hal itu terjadi karena aturan yang dibuat penyelenggara pemilu (KPU).
Di banyak negara, banyak ditemukan kasus dimana surat suara harus dihitung ulang dalam rangka mentrjemahkan niat pemilih. Dalam banyak jurisdiksi pemilu, surat suara tidak dapat ditolak atau dinyatakan tidak sah selama niat pemilih masih dapat diterjemahkan secara jelas.
Karena itu, walaupun pemilih telah diberi informasi melalui berbagai macam pesan sosialisasi dimana pemilih harus menandai surat suara dengan mencontreng (v), tetapi penyelenggara pemilu harus menyadari bahwa hal tersebut tidak selalu terjadi seperti yang diinginkan pada semua keadaan, sehingga penyelenggara pemilu harus juga mempunyai pertimbangan lain tentang pilihan penandaan alternatif yang dapat dianggap sah.
Untuk itu, ada beberapa pilihan yang bisa atau mungkin dilakukan KPU. Pertama, mengubah/amandemen peraturan KPU No 35 tahun 2008 tentang pedomaan teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS dalam pemilu legislative 2009. Kedua, menyiapkan kebijakan alternatif berupa surat keputusan atau surat edaran untuk mengantisipasi hilangnya suara pemilih. Bila tidak, akan banyak suara yang dinyatakan tidak sah pada pemilu 2009. Itu berarti, legitimasi Pemilu 2009 akan terancam.
Sebastian Salang
Koordinator FORMAPPI
22 January 2009
"Reses DPR Tak Transparan"
INILAH.COM, Jakarta — Setelah reses sejak 10 April lalu, anggota DPR kembali memasuki masa persidangan IV periode 2007-2008 mulai Senin (12/5). Dalam aturannya, reses adalah media anggota dewan untuk menyerap aspirasi konstituennya di daerah pemilihan. Tapi, seringkali masa reses tak efektif.
Bahkan, khittah reses itu ternodai dengan penangkapan beberapa anggota Komisi IV DPR atas dugaan gratifikasi dalam kasus alih fungsi hutan. Ini seakan menjadi petunjuk atas rumor pelaksanaan reses yang tak hanya penyerapan aspirasi publik, tapi juga media komunikasi transaksional yang tak patut.
Apa penyebab munculnya gratifikasi di tengah masa reses itu? Menurut Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, desain aturan reses selama ini memang tidak mengkondisikan transparansi.
"Reses mengkondisikan ruang gelap bagi anggota untuk melakukan deal-deal di daerah," kata Sebastian kepada INILAH.COM, Minggu (11/5) di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana Anda memandang reses ini dalam konteks penyerapan aspirasi publik?
Kalau kita bicara soal waktu reses, dari desain waktunya saja tidak begitu efektif untuk mendorong produktivitas anggota DPR. Kalau kita hitung, selama setahun itu ada empat kali reses. Di sisi lain, kita juga dapat menghitung bahwa kemampuan legislasi DPR cukup rendah. Tapi, sebetulnya, makin banyak mereka reses, idealnya makin banyak aspirasi masyarakat yang diserap. Karena pengertian reses itu ada dua, saat bagi DPR untuk melakukan kunjungan kerja menyangkut isu penting dan waktu bagi DPR pulang ke daerah pemilihannya.
Maksud Anda?
Dalam praktiknya, reses hanya efektif sepuluh hari selama satu bulan. Bisa dibayangkan apa yang dilakukan DPR dengan waktu sepuluh hari di daerah pemilihan yang begitu luas. Apalagi, kalau bicara soal geografi Indonesia yang memiliki daya jangkau luas. Kenapa DPR melakukan reses empat kali dalam setahun? Saya melihat, setiap kali reses, setiap anggota mendapat uang rata-rata Rp 40 juta. Artinya, dalam setahun Rp 160 juta. Itu jumlah dana yang cukup besar. Mereka pulang tidak diketahui oleh konstituen. Kegiatan mereka selama reses tidak dijadwalkan dengan baik. Jadi, kapan petani atau nelayan menyampaikan aspirasinya, itu tidak tahu.
Bagaimana seharusnya reses itu didesain agar efektif??
Seharusnya reses itu maksimalnya dua kali dalam setahun dengan waktu satu bulan, tapi efektif. Minimalnya selama 20 hari dipakai untuk bertemu dengan konstituen. Tapi, harus diumumkan sepekan sebelum pelaksanaan reses bahwa anggota DPR daerah pilihan akan datang di daerah, termasuk disebutkan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan di daerah pilihan itu. Jadwal itu juga harusnya diumumkan di media massa lokal, termasuk pula dipasang di sekretariat partai setiap level. Jadi ini akan memudahkan publik untuk bertemu anggota dewan.
Kedua, setiap aspirasi itu dilakukan oleh setiap anggota ke media yang disediakan DPR. Dengan cara ini, akan jelas sang anggota bertemu dengan siapa saja. Berapa uang yang dipakai dan apa saja aspirasi yang muncul saat reses. Jadi, semua itu bisa diketahui oleh publik sehingga jika ada anggota yang membuat laporan palsu, publik dapat dengan mudah menilainya.
Bagaimana mendesain reses sekiranya dapat secara efektif sebagai penyerapan aspirasi publik?
Kami mengusulkan ada perubahan di UU Susduk supaya posisi reses kuat. Karena dengan undang-undang, selain mengikat ke dalam tetapi juga keluar. Kalau selama ini reses diatur di Tatib, itu tidak ada konsekuensi hukumnya kalau dilanggar.
Dalam praktiknya, reses juga dijadikan peluang untuk melakukan praktik gratifikasi. Ini makin menegaskan bahwa tidak ada kontrol dalam masa reses ini. Apakah dengan dua kali reses dalam setahun akan meminimalisasi praktik gratifikasi?
Mestinya seperti itu. Jadi, prinsipnya, setiap kegiatan dalam reses itu dilaksanakan dengan transparan dan bisa diakses publik. Apa yang dilakukan oleh DPR akan bisa dipantau oleh seluruh masyarakat.
Apakah proses reses selama ini sangat tertutup?
Ya. Jadi tidak di-manage dengan baik. Reses mengkondisikan sebagai 'ruang gelap' agar anggota bisa melakukan deal-deal di daerah. Dengan kekuatan yang mereka miliki, itu (praktik gratifikasi, red) mudah sekali terjadi. [P1]