10 February 2009

ANGKET DPR SELALU GAGAL?

Hak Angket DPR adalah hak konstitusional wakil rakyat (DPR) untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang terindikasi bertentangan dengan undang-undang. Pengunaan hak angket oleh DPR merupakan pengejawantaan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Apabila hasil penyelidikan dapat membuktikan kebijakan pemerintah bertentangan dengan undang-undang, kebijakan pemerintah tersebut dapat dibatalkan.


Untuk melaksanakan hak angket, ada sejumlah prosedur yang harus ditempu. Sekurang-kurangnya sepulu orang anggota menyampaikan usulan kepada pimpinan, selanjutnya pimpinan mengundang seluruh anggota dalam rapat paripurna untuk membahas, perlu tidaknya usulan penggunaan hak angket ditindaklanjuti. Bila paripurna menyetujui, akan dibentuk panitia khusus yang terdiridari berbagai fraksi. Selanjutnya, pekerjaan penyelidikan dilakukan panitia yang terbentuk. Sebaliknya, bila paripurna tidak menyetujui, maka usulan pengunaan hak angket berhenti sampai di situ.


Dalam sejarahnya, DPR belum pernah berhasil menggunakan hak angket sampai tuntas. Tercatat, sejak tahun 1953 hingga 2009, DPR telah berulangkali mencoba menggunakan hak angket namun gagal. Kebanyakan usulan hak angket berhenti sampai paripurna, ada beberapa yang disetujui paripurna namun penitia angketnya gagal melaksaakan tugasnya sampai selesai.

Itulah sebabnya public seringkali meragukan kesunguhan DPR bila ingin mengajukan hak angket terkait kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat. Bahkan tidak jarang komentar bernada sinis dan curiga terhadap anggota atau fraksi yang ingin mengajukan usulan penggunaan hak angket. Karena tidak sedikit usulan angket DPR berujung pada kegagalan, padahal masyarakat manaru harapan besar pada pengunaan angket tersebut.

Pertanyaan yang selalu muncul, mengapa usulan angket selalu gagal dan berhenti titengah proses?, Dari pengalaman kegagalan beberapa usulan angket DPR belakangan ini, saya melihat sekurang-kurangnya ada tiga alasan penting yang patut dicermati.


Pertama, agar usulan penggunaan hak angket disetujui ada mekanisme birokrasi cukp panjang yang harus ditempu pengusul. Dalam proses birokrasi tersebut, ruang untuk menggagalkan atau menghambat usaha pengusul bias terjadi. Mekanisme birokrasi yang panjang bias dijadikan alat untuk menggagalkan usulan, atau mengkondisikan sedemikian rupa sehingga pengusul jenuh, malas bahkan marah sehingga usulannya ditarik kembali.


Kedua, diakui atau tidak, penggunaan hak angket DPR, syarat dengan kepentingan politik. Karena penggunaan hak angket dapat berujung pada impeachment terhadap presiden. Artinya, konsekwensi politik pengunaan hak angket DPR tidak main-main. Karena itu, disetujui atau tidaknya usulan angket merupakan pertarungan kepentingan politik dua kekuatan politik besar di DPR.

Tentu saja kelompok pendukung pemerintah berjuang habis-habisan bahkan sampai menghalalkan segala cara demi mengagalkan usulan angket. Sebaliknya kelompok kontra pemerintah berupaya agar usulan angket selalu disetujui. Namun dalam kenyataan, pengusul seringkali menarik usulannya karena alas an yang sering kurang jelas. Inilah yang membuat public kecewa pada sikap DPR.


Ketiga, hak angket merupakan hak menyelidiki kebijakan pemerintah. Artinya DPR harus membuktikan kebijakan pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Membuktikan sebuah kebijakan itu bertentangan atau tidak bukanlah pekerjaan muda. Aktifitas DPR yang demikian padat tentu saja menyulitkan proses penyelidikan bagi kebijakan pemerintah yang sedang diuji. Selain itu, melaksanakan tugas penyelidikan membutuhkan keahlian khusus yang belum tentu dimiliki angota panitia angket. Selain kealian, perangkat pendukung yang professional dan objektif untuk membantu melakukan tugas penyelidikan sampai saat ini belum ada.


Ketiga factor di atas sangat menentukan dinamika di DPR dalam membahas pelaksanaan angket serta kerja panitia angket. Sayangnya, setelah puluhan tahun kta memiliki parlemen dan pengalaman kegagalan pelaksanaan hak angket, DPR belum mau belajar dari kesalahan sebelumnya. Soal aturan main pengajuan pelaksanaan hak angket misalnya, masih sangat birokratis dan bertele – tele. Mestinya dapat dipersingkat sehingga ruang untuk menghambat para pengusul dapat dikurangi.

Selain itu, tata tertib DPR memberikan kesempatan kepada minimal 10 orang anggota DPR secara individu dari minimal dua fraksi dapat mengusulkan hak angket. Namun pada sisi yang lain, hak individu anggota DPR yang mengajukan menjadi hilang ketika fraksi –fraksi di DPR yang menentukan hak angket yang diusulkan dapat dilaksanakan atau tidak. Intervensi fraksi harus dikurangi sehingga hatinurani setiap anggota lebih berbicara dalam menentukan sikap, bukan kepentingan partai.


Demikian juga supoting sistem bagi pelaksanaan angket harus dipersiapkan sehingga pekerjaan DPR dapat didukung oleh tim yang profesional. Hanya dengan memperbaiki beberapa faktor tersebut,hambatan pelaksanaan hak angket dapat dikurangi. Karena jika tidak, maka hak angket DPR sampai kapanpun tidak pernah dapat dilaksanakan dan hanya akan menjadi alat bargaining fraksi – fraksi yang pro maupun kontra dengan eksekutif.


Sebastian Salang

No comments:

Post a Comment